Kamis, 24 Juni 2010

Mengupas 3 Dalil Syariat

SevilleOrange copyBelakangan ini, ada kecenderungan sebagian umat Islam menjadikan syariat Islam seolah-olah bagaikan obat antibiotik yang dapat menyembuhkan semua penyakit di setiap tempat dan di segala zaman. Mereka berpandangan bahwa syariat Islam itu sempurna sehingga mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat yang tidak bisa dirubah, mulai ibadah, muamalah, sampai sistem pemerintahan.
Klaim kesempurnaan syariat Islam tersebut selalu diulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Implikasinya adalah syariat islam seakan-akan tidak membutuhkan teori atau ilmu non-syariah untuk pengembangannya. Semua problematika ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum bisa dipecahkan oleh syariat Islam yang telah diturunkan Allah 15 abad yang lampau. Untuk itu, sudah selayaknya dilakukan tinjauan ulang terhadap klaim kesempurnaan syariat Islam.
1. al-Maidah ayat 3, Allah telah menyatakan, “Pada hari ini, telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.”
2. al-Nahl ayat 89, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu.”
3. al-An’am ayat 38″Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab.”
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum, Alquranul karim yang diturunkan pada rasulallah muhammad sebagai sumber utama hanya memberikan pokok-pokok masalah syariat, bukan menjelaskan semua hal secara menyeluruh dan sempurna. Oleh sebab itu muncul pendapat-pendapat baru yang di keluarkan oleh para ulama yang disebut Ijma’ dengan proses Ijtihad, dan hal itu tentunya tidak luput dari pokok-pokok yang ada dalam al-quran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar